RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini diambil pasca salah seorang komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dinyatakan positif Virus Covid-19.
Baca juga : Menteri Edhy Positif Covid, 10 Pejabat NTT Swab Test Hari Ini
Evi yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), kini tengah menjalani isolasi mandiri.
Baca juga : Bupati Muna Positif Corona
"KPU kembali memberlakukan kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawainya. Hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19," kata Arief, Kamis (10/9).
Baca juga : Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung Positif Covid
Selain itu, lanjut Arief, KPU juga akan melakukan penyemprotan disinfektan dalam rangka sterilisasi kantor. "Hari ini dan besok, kantor akan disemprot disinfektan," ujarnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.