Dark/Light Mode

Usai Ditegur Mendagri

Bupati Muna Positif Corona

Rabu, 9 September 2020 06:30 WIB
Tes Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Tes Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 53 petahana yang ikut bertarung lagi di Pilkada mendapat teguran keras dari Kemendagri karena tidak menaati protokol kesehatan. Salah satunya adalah Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun, yang kemudian terkonfirmasi positif Covid-19.

Konfirmasi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui tanggal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes balon petahana tersebut. Sementara itu, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020. 

Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020. Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid-19 dengan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) test positif Covid-19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih. 

Baca juga : Munir El Haddadi, Penyerang Andalan Sevilla Positif Corona

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19. Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, Menurut ketentuan tersebut, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. “Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku,” kata Akmal Malik. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat. 

Baca juga : Usai Panen Padi, Bupati Kebumen Pastikan Surplus Beras

“Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar,” kata Kastorius, kemarin. 

Kastorius mengatakan, peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada. Penerapan protokol kesehatan di Pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin. Masyarakat memahami pentingnya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama. Tidak mengherankan bila teguran-teguran yang dilancarkan Kemendagri, menurut Kastorius, mendapat tanggapan positif dari masyarakat. 

“Hingga hari ini sudah 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri. Teguran tersebut untuk mencegah Pilkada sebagai klaster penularan. Padahal, di samping untuk mendorong geliat ekonomi daerah yang melambat akibat dampak corona, Pilkada sebenarnya dapat menjadi kesempatan emas mencegah penularan COVID-19 bila protokol kesehatan diterapkan,” kata Kastorius. 

Baca juga : Buruan Isolasi Semua Pasien Positif Corona

Selain Bupati Muna, berikut ini adalah kepala daerah yang telah mendapat teguran dari Kemendagri terkait pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada: Gubernur Bengkulu. Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai. Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara. 

Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.