Sebelumnya
Sedangkan Protokol Kesehatan Keluarga, disusun oleh Kementerian PPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Protokol tersebut terdiri atas empat bagian, yaitu protokol kesehatan keluarga secara umum, protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar.
Baca juga : Cegah Klaster Keluarga, Ikuti Protokol Kesehatan dengan Maksimal
“Sudah ada beberapa protokol lain yang terintegrasi di Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait perempuan, yang menjadi pedoman penanganan kasus ke kerasan selama pandemi Covid 19 di lapangan,” jelasnya.
Di acara yang sama, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (uNS), Tonang Dwi Ardyanto juga menjelaskan, belum ada patokan bagaimana seseorang yang sebelumnya tanpa gejala bisa menjadi gejala berat bahkan kritis akibat Covid-19. “Bisa saja masih muda dan tanpa gejala, kemudian terjadi perburukan dan menjadi fatal,” katanya.
Baca juga : Ingat Ya, Pake Masker Harus Benar, Jangan Asal-asalan...
Tonang menambahkan, sebagian besar kasus Covid-19 di Indonesia adalah tanpa gejala. Hanya 10 persen yang menjadi bergejala berat dan hanya 5 persen yang menjadi kritis. Meskipun secara persentase kecil, tetapi secara absolut jumlahnya tetap banyak.
Begitu pula dengan angka kematian. Meskipun persentase kematian akibat Covid-19 relatif rendah, tetapi karena terjadi penambahan kasus, maka jumlahnya masih tetap tinggi.
Baca juga : Relawan Covid-19: Bergerak Tanpa Berkerumun
Meskipun belum ada patokan bagaimana gejala Covid-19 bisa menjadi berat, Tonang mengatakan, kasus konfirmasi positif dan kematian pada anak relatif rendah. Sebaliknya, kasus konfirmasi positif dan kematian pada lanjut usia relatif lebih tinggi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.