BREAKING NEWS
 

Jangan Sampai Ada Kerumunan

Tito Minta Kepala Daerah Proteksi Kegiatan Sekolah Tatap Muka

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 20 November 2020 19:18 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung pemerintah, untuk kembali menyelenggarakan kegiatan belajar- mengajar dengan sistem tatap muka. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Mendagri Tito Karnavian dalam Pengumuman Penyelenggaraan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang disampaikan secara virtual via kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (20/11).

Baca juga : Pemerintah Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Jemaah Umrah

Tito mengatakan, SKB ini merupakan keputusan bersama empat kementerian, untuk membuat kebijakan baru dalam rangka proses pembelajaran di dunia pendidikan. Dalam SKB sebelumnya, pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 mengacu pada zonasi Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

SKB terbaru mewajibkan penyelenggara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Januari 2021, untuk berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Pemerintah Gelar Serap Aspirasi Sektor Perpajakan

“Pada prinsipnya, Kemendagri mendukung langkah-langkah ini. Karena kita melihat, ada beberapa dampak negatif yang disampaikan oleh Mendikbud. Namun, kita juga harus memberikan precaution, mengantisipasi kesiapan agar kegiatan pembelajaran tatap muka tidak menjadi klaster baru di lingkungan pendidikan. Termasuk, di lingkungan pendidikan keagamaan,” jelas Tito.

Selanjutnya, Kemendagri akan membuat surat edaran terkait sosialisasi, dalam rangka proteksi terhadap Covid-19 kepada pemerintah daerah yang dapat membawahi dinas terkait. Seperti Diskominfo, Dishub, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Semua Calon Kepala Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut, Kemendagri akan menyakinkan bahwa yang dilakukan oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akan dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD. Juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD.

"Sehingga, semua mekanisme untuk proteksi tatap muka agar tidak menjadi klaster,  betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujar Tito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense