Dark/Light Mode

Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Perda Corona Tak Ampuh Kerek Kedisiplinan Warga

Selasa, 27 Oktober 2020 05:20 WIB
Ilustrasi petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di hadapan para pengendara bermotor di lampu merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020). [Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka]
Ilustrasi petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di hadapan para pengendara bermotor di lampu merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020). [Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah sembilan hari Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, diberlakukan, tak memberikan efek kejut terhadap kepatuhan protokol kesehatan. Sebaliknya, disiplin warga terlihat malah merosot.

‘’Perda itu banci karena tidak ada hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan. Itu makanya tidak mendongkrak kepatuhan warga Jakarta terhadap protokol kesehatan,’’ ujar Iskandar M, warga Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin.

Baca juga : Imam Besar Istiqlal: Santri Harus Proaktif Jalankan Protokol Kesehatan, Harus Jadi Contoh

Padahal, lanjutnya, Perda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat pandemi Covid-19. Isi Perda biasa-biasa saja. “Perda sama seperti Pera- turan Gubernur (Pergub), hanya sekadar menjadi payung hu- kumuntuk penanganan Covid-19 di Jakarta selama ini,’’ gerutu Iskandar.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10) lalu. Isi perda itu memang mengatur sanksi dan denda,tetapi bukan untuk pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Taat Dan Perketat Protokol Kesehatan, Santrinya Sehat

Sanksi itu ditujukkan untuk warga yang menolak tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan denda maksimal Rp 5 juta. Kemudian, terhadap warga yang menjemput paksa anggota keluarga jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, dengan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Kemudian, untuk warga yang membawa pulang jenazah pasien Covid-19 secara paksa dan diikuti tindakan kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.

Baca juga : Siapa Pun Pelanggar Protokol Kesehatan, Harus Dipublikasikan

Selain itu, Perda juga mengatur denda untuk warga DKI Jakarta yang melarikan diri dari tempat isolasi mandiri yang ditetapkan peme- rintah. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :