Dark/Light Mode

Susun Aturan Turunan UU Ciptaker

Pemerintah Gelar Serap Aspirasi Sektor Perpajakan

Jumat, 20 November 2020 08:21 WIB
dari kiri, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Pengamat Pajak Darussalam di acara Serap Apirasi implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
dari kiri, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Pengamat Pajak Darussalam di acara Serap Apirasi implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kini lebih hati-hati di dalam menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kemarin, untuk mendengarkan masukan publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menggelar acara serap aspirasi untuk sektor perpajakan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pihaknya berkomitmen menampung aspirasi masyarakat atas seluruh penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) di UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca juga : Mentan: Pemerintah Desa Berperan Penting Dalam Pembangunan Pertanian

Menurutnya, sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga, setidaknya pemerintah membutuhkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rPerpres. “Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020,” kata Susiwijono, dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, pemerintah diberikan waktu kurang lebih 3 bulan untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker.

Baca juga : Fadel Dorong Pemerintah Perkuat Basic Ekonomi

Untuk itu, Susiwijono mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan untuk menyempurnakan berbagai peraturan pelaksanaan ini.

Susiwijono menyebutkan, pemerintah menyediakan tiga saluran yang bisa dipakai masyarakat untuk memberikan masukan. Pertama, melalui portal resmi uu-ciptakerja.go.id.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.