RM.id Rakyat Merdeka - PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (PBM IHC) atau Pertamedika membuat kebijakan darurat dengan merekrut tenaga kesehatan yang baru lulus masa pendidikan. Mereka langsung diturunkan ke lapangan, untuk membantu penanganan pasien Covid-19.
Baca juga : Menkes Targetkan Vaksinasi Tenaga Kesehatan Selesai Akhir Februari
Direktur Utama Pertamedika IHC, Dr dr Fathema Djan Rachmat menyatakan, kebijakan itu diambil karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk merawat pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan aturan relaksasi yang mengizinkan perekrutan tenaga kesehatan tanpa harus menunggu Surat Tanda Registrasi (STR). “Jadi tanpa STR mereka bisa kami terima sebagai pelaksana keperawatan. tapi tentunya dengan pelatihan, supaya aman dalam bekerja,” ungkap Fathema kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Hadapi Tekanan, Kredit BNI Catat Pertumbuhan 5,3 Persen
Pelatihan yang diberikan, di antaranya tentang faktor keamanan. mulai dari alat pelindung diri (APD), hingga protokol pencegahan Covid-19 lainnnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga kesehatan baru ini selalu diingatkan agar memprioritaskan keamanan bagi diri sendiri, sebelum menangani pasien. “Kami juga encourage dengan memberikan gizi yang cukup dan suplemen. Selain itu rutin dilakukan pengetesan kesehatan,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.