BREAKING NEWS
 

Darurat Narkoba, Kemendagri Perkuat Peran Tim Terpadu P4GN dan PN

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Jumat, 19 Maret 2021 17:04 WIB
Ilustrasi darurat narkoba.(Ilustrasi : Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar menjelaskan, Presiden telah menetapkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 2019 sebanyak 4.534.744 jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai Narkoba, dan sebanyak 3.419.188 pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan, 180 dari 10.000 penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir.

“Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman Narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” ujar Bahtiar dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat (19/3/2021).

Baca juga : Dikontrak 3 Tahun, Ezra Walian Siap Perkuat Persib Bandung

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024. Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Adsense

Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah.

Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Oleh karenanya, Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat.

Baca juga : Darurat! Ratusan Hektare Tanaman Sumba Tengah Diserang Hama Belalang

“Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” ujarnya.

Bahtiar mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu, dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi Kabupaten/Kota di masing-masing wilayahnya.

Bahtiar berharap, melalui Rakor ini, dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN

 Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Baca juga : Dilarang Nikah, Kakek Nekat Panjat Tiang Listrik

Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense