BREAKING NEWS
 

PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Percepat Distribusi Bansos

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 7 Juli 2021 16:18 WIB
Mendagri, Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos), dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. 

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” kata Tito  seperti dikutip dalam diktum kedelapan Inmendagri, Rabu (7/7).

Baca juga : PPKM Darurat, Biskuit Kokola Teman Saat WFH

Namun apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, Ia menyarankan segera lakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman social. 

Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Mendagri meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adsense

Sedangkan kepala desa juga diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : PPKM Darurat, Pemain Persib Wajib Kirim Video Latihan Mandiri Di Rumah

Tak kalah penting, Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah untuk mematuhi  Inmendagri 15/2021 tersebut. 

“Inmendagri ini telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7). 

Baca juga : PPKM Darurat, Stok Beras Di DKI Dipastikan Aman

Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan. 

“Agar Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian,” tandasnya. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense