BREAKING NEWS
 

Pemerintah Catat Ada 3.781 Pelanggan Pengguna PLTS Atap

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 16 Agustus 2021 18:25 WIB
Ilustrasi (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mencatat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sudah digunakan oleh 3.781 pelanggan per Mei 2021. Jumlah tersebut dilaporkan meningkat drastis dibandingkan November 2018 yang hanya sebesar 592 pelanggan.

Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat mengatakan pemakaian PLTS Atap tidak rumit. Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, sudah dapat mengalirkan listrik.

"Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujar Linus dalam keterangan yang dikutip Senin (16/8).

Baca juga : Pelanggan PLTS Melonjak

Linus menambahkan teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini diklaim mutakhir dan ekonomis dalam segi pemakaian listrik.

Adsense

"Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30% secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27%. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven dan ekonomis," kata Linus.

Kementerian ESDM menargetkan 70 MWp PLTS Atap akan terpasang pada akhir tahun ini. Pemerintah mendorong pemanfaatan PLTS Atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna teknologi itu.

Baca juga : Pemerintah Catat Pengelolaan Sampah Baru Capai 55,96 Persen

Saat ini, tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.

"Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Regulasi itu disebut akan melibatkan peran masyarakat dalam penggunaan energi baru terbarukan (EBT) melalui PLTS Atap, mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau IUPTLU, menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan dan lainnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense