Sebelumnya
Dalam menyiapkan revisi Peraturan Menteri terkait Penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM telah mempertimbangkan dan mengantisipasi semua aspek yang menjadi concern masyarakat yang berkeinginan memasang PLTS Atap dan PLN sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyediakan listrik masyarakat secara seimbang.
Adapun beberapa isu yang perlu diluruskan terkait implementasi PLTS Atap, antara lain:
Baca juga : Sertifikat Vaksin Syarat Warga DKI Beraktivitas
Pertama, terkait isu bisnis PLN dirugikan akibat adanya peningkatan ekspor listrik dari masyarakat. PLTS Atap tidak menyebabkan cashflow PLN merugi, namun terdapat "potensi" berkurangnya penerimaan PLN akibat penjualan listrik berkurang karena masyarakat bisa melistriki dirinya sendiri dari PLTS Atap.
Namun demikian, implementasi PLTS Atap akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak signifikan mengurangi potensi penerimaan PLN, terlebih sampai menyebabkan cashflow PLN rugi. Di sisi lain Pemerintah juga mendorong creating demand untuk PLN kedepan yang sangat besar, antara lain kawasan industri baru, industri smelter, kompor listrik dan kendaraan listrik.
Baca juga : Keren, Masyarakat Pengen Segera Bebas Dari Corona
Pengembangan PLTS Atap yang ditargetkan sekitar 3.600 MW secara bertahap hingga tahun 2024/2025 berpotensi mengurangi biaya bahan bakar per unit kWh sebesar Rp.7,42 kWh dengan nilai rupiah gas total yang dapat dihemat sebesar Rp 4,12 triliun per tahun.
Kebijakan PLTS Atap juga berpihak kepada masyarakat luas, karena mengoptimalkan penghematan tagihan listrik bulanan dengan kapasitas terpasang sesuai daya langganan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.