Sebelumnya
5. DIY (5 kabupaten/kota)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur (26 kabupaten/kota)
Baca juga : Cek Di Sini, 3 Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masih Berstatus Level 4
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan
7. Bali (9 kabupaten/kota)
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga : 2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut
Kriteria level 3
Pemerintah menetapkan level PPKM berdasarkan pedoman kriteria yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berikut uraiannya:
- Jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu
- Perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu
- Kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu
[HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.