BREAKING NEWS
 

Sosialisasi Pembatasan Libur Nataru

Muhadjir Minta Bantuan Polisi Dan Dishub

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 27 Oktober 2021 12:58 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Kemenko PMK))

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy khawatir libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berdampak pada lonjakan kasus Covid-19. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat diingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum hilang dari Tanah Air. Dia mewanti-wanti masyarakat tidak memanfaatkan libur Nataru untuk berwisata atau jalan-jalan.

Untuk mencegah lonjakan kasus, Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Di antaranya, memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca juga : Pakar Gizi : Penggunaan Umami pada Makanan Bantu Tingkatkan Gizi dan Kesehatan Lansia

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Muhadjir, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (27/10).

Adsense

Muhadjir melanjutkan, kebijakan pembatasan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

“Saya mohon ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Baca juga : Atasi Kekosongan Solar Subsidi, Puskepi Minta BPH Migas Cabut Aturan Penyaluran BBM

Untuk yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut, lanjut Muhadjir, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

“Kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa buah tangan Covid-19,” terangnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense