BREAKING NEWS
 

Aparat Gerebek Kantor Media & Tahan 6 Jurnalis

Ngeri, Kebebasan Pers Hong Kong Diberangus

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Kamis, 30 Desember 2021 06:30 WIB
Patrick Lam (tengah) Redaktur di Stand News, ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan polisi Hong Kong, kemarin. (Foto: ASSOCIATED PRESS).

 Sebelumnya 
Mereka mengklaim, UU itu tidak mengekang hak dan kebebasan warga. Namun, para kritikus menilai, UU itu dipakai sebagai alat untuk meredam perbedaan pendapat. Ini membuat salah satu pusat bisnis dunia itu di bawah kuasa otoritarianisme.

Pada Juni lalu, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar Apple Daily. Polisi menangkap para eksekutif media itu atas tuduhan berkolusi dengan negara asing. Surat kabar itu kemudian ditutup setelah polisi membekukan asetnya.

Lalu pada Selasa (28/12), jaksa mengajukan tuntutan publikasi hasutan terhadap bos Apple Daily Jimmy Lay dan enam mantan staf lainnya.

Baca juga : Sahabat Ganjar Sebar Kasur dan Bansos Buat Korban Banjir Bandang Malang

Di lembar dakwaan disebutkan, publikasi mereka dapat mengundang kebencian atau penghinaan. Atau menimbulkan ketidakpuasan terhadap Pemerintah Hong Kong dan China.

Namun, polisi belum mengungkapkan artikel Apple Daily atau Stand News, mana yang mereka tuding menghasut.

HKJA Prihatin

Baca juga : Pemerintah Gelar Pelatihan Energi Terbarukan Bersama Nepal Dan Madagaskar

Kemarin pagi, Stand News memposting video di Facebook mengenai aksi polisi kepada Ketua HJKA Ronson Chan.

Chan dibawa polisi untuk diinterogasi. HKJA mendesak pemerintah kota melindungi kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Hong Kong. HKJA juga mengungkapkan keprihatinan atas penangkapan berulang terhadap jurnalis senior.

“Polisi juga telah menggeledah kantor organisasi berita yang berisi materi jurnalistik dalam jumlah besar dalam setahun,” begitu pernyataan HKJA, dilansir Associated Press (AP), kemarin.

Baca juga : Kemenpora Sawer Dana Tambahan Rp 831 Miliar PON Dan Peparnas Papua

Benedict Rogers, salah satu pendiri dan CEO Hong Kong Watch mengatakan, penangkapan itu adalah serangan habis-habisan terhadap kebebasan pers di Hong Kong. Menurutnya, pers yang bebas yang dijamin UUD Hong Kong, diberi label menghasut.

“Kota internasional yang dulu besar dan terbuka ini telah berubah menjadi lebih dari sekadar negara polisi,” cetus Rogers. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense