Dark/Light Mode

Laporan Tahunan HAM AS

Pemilu RI Diacungi Jempol, Kebebasan Pers Dipelototin

Kamis, 1 April 2021 05:22 WIB
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Anthony Blinken. (Foto : Istimewa).
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Anthony Blinken. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Amerika Serikat kembali mengeluarkan catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di negara lain sepanjang 2020, termasuk Indonesia. Laporan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri itu menyoroti kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air hingga Pemilu yang dipuji.

Menurut laporan tersebut, AS memuji pelaksanaan pemi­lihan kepala daerah (Pilkada) yang berjalan lancar di tengah pandemi. “Pengamat domestik dan internasional menganggap Pemilu berlangsung bebas dan adil,” isi laporan itu.

Baca juga : BRI Bagi-bagi Dividen 65 Persen

Soal kekerasan terhadap jur­nalis, laporan tersebut membeberkan 13 kasus kekerasan terhadap terhadap jurnalis yang meliputi doxing (penyebaran dokumen pribadi), penganiayaan fisik. Juga intimidasi verbal dan ancaman yang dilakukan oleh berbagai pihak. Termasuk pejabat pemerintah, polisi, dan aparat keamanan, anggota organisasi massa, dan masyarakat umum.

Data itu dirujuk dari temuan Aliansi Jurnalis Independen dari Januari hingga Juli. “Aliansi dan LSM lain melaporkan bahwa jurnalis menghadapi peningka­tan permusuhan karena pandemi Covid-19 yang sedang berlang­sung, yakni pada April dan Mei ada tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis.”

Baca juga : Mau Cepat Kelar, Musyawarah Dong

Terkait kebebasan pers dan media, termasuk media online, laporan itu menuliskan, media independen aktif dan mengung­kapkan berbagai pandangan. Namun, pemerintah terkadang menggunakan peraturan daerah dan nasional, termasuk yang mengatur tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan separatisme, untuk membatasi media.

“Izin perjalanan ke Provinsi Papua dan Papua Barat tetap menjadi masalah bagi jurnalis asing, yang melaporkan penundaan atau penolakan birokrasi, dengan alasan keamanan,” bunyi laporan itu lagi.

Baca juga : Pembangunan Hotel Dikurangi Di Tempat Wisata, Ini Alasan Menko Luhut

Padahal, Konstitusi melindungi jurnalis dari campur tangan, dan undang-undang mengharuskan siapapun yang dengan sengaja mencegah jurnalis melakukan pekerjaannya, akan menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.