RM.id Rakyat Merdeka - Mulai 29 Agustus, maskapai penerbangan Singapore Airlines (SIA) tak lagi mewajibkan penumpangnya, untuk memakai masker. Kecuali, mereka yang bepergian dari dan ke negara tujuan tertentu, yang masih mengharuskan pemakaian masker.
SIA mengatakan, pembaruan kebijakan ini dilakukan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap pedoman baru pemerintah Singapura.
Baca juga : Cetak Brace, Da Silva: Kami Menang Karena Bersatu
Soal ini, Direktur Layanan Medis Kementerian Kesehatan Singapura Kenneth Mak mengatakan, ketentuan memakai masker dalam penerbangan disesuaikan dengan aturan atau undang-undang di negara tujuan, serta maskapai penerbangan.
"Penumpang SIA yang ingin memakai masker di pesawat, bisa terus melakukannya. Boleh-boleh saja. Di Bandara Changi, pemakaian masker bersifat opsional," demikian penjelasan SIA, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu (24/8).
Baca juga : BNPT Minta Mathlaul Anwar Ajak Masyarakat Suarakan Perdamaian Di Medsos
SIA memberikan daftar tujuan yang mewajibkan penumpang berusia 6 tahun ke atas, untuk memakai masker selama penerbangan.
Destinasi tersebut antara lain meliputi Kanada, China daratan, dan Korea Selatan. Sementara destinasi Asia Tenggara yang mengharuskan pemakaian masker di dalam pesawat adalah Brunei, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia.
"Karena peraturan dapat berubah dalam waktu singkat, pelanggan disarankan mengecek imbauan perjalanan yang diterbitkan otoritas negara tujuan. Terutama, jika merasa ragu," kata SIA.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.