Sebelumnya
Pasukan Rusia tidak sepenuhnya menguasai keempat wilayah Ukraina itu, namun tetap melakukan aneksasi yang dikecam dunia internasional. Laporan kantor berita Rusia, Pada Selasa (4/10) waktu setempat, Dewan Federasi atau majelis tinggi parlemen Rusia secara bulat meratifikasi UU yang mengatur aneksasi Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson.
Baca juga : Kemenangan Timnas 14-0 Atas Guam Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Keputusan itu menyusul voting serupa yang digelar Duma Negara atau majelis rendah parlemen Rusia sehari sebelumnya.
Baca juga : Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Ini Respons Indonesia
Rusia, pekan lalu, mengumumkan aneksasi empat wilayah Ukraina setelah menggelar referendum yang diklaim hasilnya menunjukkan warga dari empat wilayah itu ingin bergabung dengan Moskow. Ukraina dan negara-negara Barat mengecam referendum itu dengan menyebutnya melanggar hukum internasional dan sarat pemaksaan.
Baca juga : Pesona Batik Indonesia Memikat Publik Bahrain
Meskipun empat UU yang mengatur aneksasi telah diloloskan parlemen Rusia, Kremlin belum secara resmi menetapkan perbatasan wilayah baru karena sebagian besar masih dikuasai pasukan Ukraina. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov menyatakan, konsultasi tengah dilakukan terkait perbatasan untuk wilayah Zaporizhia dan Kherson.***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.