BREAKING NEWS
 

Lupakan Etika Diplomasi, Koar-koar Soal KUHP Di Media

Kemlu Semprot PBB

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 13 Desember 2022 07:05 WIB
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)

 Sebelumnya 
Dalam surat itu, lanjutnya, PBB menawarkan bantuan. Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan HAM. Namun, Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Apalagi, persetujuan tingkat pertama sudah dilakukan.

Adsense

Terkait hal yang jadi perhatian PBB, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurut Eddy, pasal penghinaan serta penyerangan harkat dan martabat itu sangat ketat diatur dalam penjelasan.

Baca juga : Kemlu Semprot PBB

Bahwa yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan martabat itu ada dua. Yakni menista dan fitnah. Tidak lebih dan tidak kurang.

Bahkan dalam penjelasan sudah dikatakan, bahwa pasal itu tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berekspresi,dan kebebasan berpendapat. Karena kritik dalam unjuk rasa itu sangat diperlukan bagi negara demokrasi sebagai kontrol sosial.

Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan

“Artinya dengan penjelasan pasal ini secara tidak langsung kita mengatakan bahwa kritik dan unjuk rasa itu boleh,” ucap Eddy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense