Sebelumnya
Dalam surat itu, lanjutnya, PBB menawarkan bantuan. Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan HAM. Namun, Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Apalagi, persetujuan tingkat pertama sudah dilakukan.
Terkait hal yang jadi perhatian PBB, pihaknya sudah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Menurut Eddy, pasal penghinaan serta penyerangan harkat dan martabat itu sangat ketat diatur dalam penjelasan.
Bahwa yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan martabat itu ada dua. Yakni menista dan fitnah. Tidak lebih dan tidak kurang.
Bahkan dalam penjelasan sudah dikatakan, bahwa pasal itu tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berekspresi,dan kebebasan berpendapat. Karena kritik dalam unjuk rasa itu sangat diperlukan bagi negara demokrasi sebagai kontrol sosial.
Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan
“Artinya dengan penjelasan pasal ini secara tidak langsung kita mengatakan bahwa kritik dan unjuk rasa itu boleh,” ucap Eddy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.