Dark/Light Mode

Lupakan Etika Diplomasi, Koar-koar Di Media Soal KUHP

Kemlu Semprot PBB

Selasa, 13 Desember 2022 06:55 WIB
Gedung PBB di Jakarta. (Foto: Antara)
Gedung PBB di Jakarta. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyemprot perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, yang berkoar-koar di media terkait kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa (6/12). Perwakilan PBB dinilai melupakan tata hubungan internasional dalam diplomasi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menuturkan, pemang­gilan perwakilan PBB telah dilakukan kemarin pagi. Kata dia, pemanggilan itu merupakan bagian hubungan diplomasi.

“Ada baiknya perwakilan asing untuk tidak terburu-buru menyimpulkan (soal KUHP) dan menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” ujar Faizasyah, kepada awak media di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.

Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan

Eks Duta Besar (Dubes) RI untuk Kanada itu menambahkan, pihaknya selalu terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. Karena menurutnya, itu merupakan adab diplomatik. “Kami mem­buka kesempatan yang lebar,” tegasnya, tanpa menyebut nama perwakilan tersebut.

Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media sebagai alat untuk me­nyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi.

“Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan per­wakilan asing di suatu negara,” imbuh Direktur Jenderal In­formasi dan Diplomasi Publik (Dirjen IDP) Kemlu itu.

Baca juga : Lagi, Garuda Muda Raih Kemenangan Sempurna

Kendati demikian, dia tidak merinci hal yang dibahas dalam pertemuan itu, agar pihak yang dipanggil bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan.

Terkait kekhawatiran perwakilan PBB juga, pada kesempatan itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wa­menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, organisasi tersebut telah mengirimkan surat ke DPR. Surat itu diterima Komisi III DPRpada 25 November 2022.

“Ketika surat itu diterima, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah menda­pat persetujuan tingkat pertama sehari sebelumnya. Jadi sudah terlambat,” jelas pria yang akrab disapa Eddy itu.

Baca juga : Erick Happy, BRI Kembali Sponsori Liga 1

Dalam surat itu, lanjunya, PBB menawarkan bantuan. Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebe­basan berekspresi dan persoalan HAM. Namun, Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Apalagi, persetujuan tingkat pertama su­dah dilakukan. Terkait hal yang jadi perhatian PBB, pihaknya sudah menerima berbagai masu­kan dari masyarakat.

Menurut Eddy, pasal penghi­naan serta penyerangan har­kat dan martabat itu sangat ketat diatur dalam penjelasan. Bahwa yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan marta­bat itu ada dua. Yakni menista dan fitnah. Tidak lebih dan tidak kurang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.