BREAKING NEWS
 

Lupakan Etika Diplomasi, Koar-koar Soal KUHP Di Media

Kemlu Semprot PBB

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 13 Desember 2022 07:05 WIB
Gedung PBB di Jakarta. (Foto Antara)

 Sebelumnya 
Terkait persoalan zina dan kohabitasi (istilah yang ditujukan kepada pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan), menurutnya, juga sudah tidak ada permasalahan. Hal tersebut sudah ada dalam pasal 284 KUHP yang lama. Dalam KUHP yang baru, pasal itu merupakan delik aduan yang absolut. Yang boleh mengadu hanya suami atau istri.

Terkait soal kohabitasi, ia mengatakan, sejak 2021 sampai 2022, pihaknya selalu melakukan dialog publik di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Tapi, ada satu provinsi yang dengan tegas menolak pasal ini. Alasannya, pasal ini terlalu masuk ranah pribadi.

Baca juga : Kemlu Semprot PBB

Namun, dia bercerita, ketika pihaknya ke Sumatera Barat, masyarakat memprotes Pemerintah. Karena pasal ini dianggap terlalu lemah.

Mereka (Sumbar) tidak mau ini delik aduan. Mereka meminta delik biasa. Dengan alasan, hal itu merusak moral dan bertentangan dengan ajaran Islam. Karena Indonesia adalah mayoritas Islam.

Baca juga : DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak di Medsos, TikTok Jadi Sorotan

Terkait wisatawan, menurutnya, tidak akan bisa dijerat pasal ini. Menurutnya, saat sepasang wisatawan berlibur ke Indonesia, tanpa terikat perkawinan yang sah, hanya ada dua pihak yang mungkin mengadu. Anak-anak atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia.

Sebagai informasi, sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan di website resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code. Mereka menilai, KUHP tersebut tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense