RM.id Rakyat Merdeka - Upaya global dalam mengatasi masalah lingkungan terus dipercepat. Pada bidang transportasi laut, Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) berkomitmen untuk beradaptasi dengan adanya perubahan iklim melalui pengurangan emisi dari kapal.
ASEAN juga telah mulai mengambil tindakan. Di bawah Rencana Strategis Transportasi ASEAN, Negara Anggota ASEAN (ASEAN Member State/AMS) menetapkan tujuan khusus untuk mendorong penggunaan kapal ramah lingkungan atau "Green Ship".
Baca juga : Soal Larangan Cadar, Menko PMK Dukung Rencana Menteri Agama
Ada banyak kapal tua yang berusia lebih dari 30 tahun di perairan ASEAN sebagai kapal non-konvensi (Non-Convention Ship/NCS). Inisiatif baru yang disebut 'Green Ship Strategy' untuk ASEAN diusulkan Jepang, Mitra Dialog, untuk menargetkan pengurangan CO2 dari NCS. Inisiatif ini disetujui dan diadopsi pada Pertemuan Para Menteri Transportasi ASEAN dan Jepang (ATM + Jepang) ke-14 yang diadakan pada November 2016. ASEAN Green Ship Strategy diharapkan dapat ditandatangani para Menteri Negara ASEAN pada pertemuan ATM tahun berikutnya.
Berkaitan hal tersebut, Kepala Seksi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Richard Christian, yang menjadi perwakilan Delegasi Ditjen Perhubungan Laut pada pertemuan ASEAN Senior Transport Officials Meeting (STOM) ke-48 dan ASEAN Transport Minister Meeting (ATM) ke-25 di Hanoi mengatakan, Indonesia sepenuhnya mendukung dan menyetujui draft Green Ship Strategy di ASEAN. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 36 huruf (d) juga menyebutkan, bahwa kandungan sulfur pada bahan bakar harus memenuhi persyaratan dengan nilai maksimal 3,5 persen m/m sebelum 1 Januari 2020 dan 0,5 persen m/m sesudah 1 Januari 2020.
Baca juga : Telkomsel Dukung Pengembangan Smart City Sumedang
“Menindaklanjuti PM 29 tahun 2014 tersebut, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal,” ujar Richard.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tambahnya, setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar low sulfur dengan kandungan maksimal 0,5 persen m/m. Kewajiban ini dilakukan mulai 1 Januari 2020 jelang pemberlakuan aturan IMO 2020.
Baca juga : Indonesia Perkuat Komitmen Dekade PBB untuk Pertanian Keluarga 2019-2028
“Selain itu, larangan semua kapal yang berlayar di laut Indonesia untuk mengangkut bahan bakar yang tidak memenuhi persyaratan dan harus memiliki pengelolaan limbah hasil resirkulasi gas buang dari kapal,” imbuh Richard. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.