Sebelumnya
Latar Belakang Sejarah
Pada zaman kuno, hukum internasional tidak ada dalam arti yang sebenarnya, dan apa yang disebut oleh bangsa Romawi sebagai hukum bangsa-bangsa, hanya melayani diri mereka sendiri. [Mohammad Reza Ziaei Bigdeli, Islam and International Law, h. 13]
Pada Abad Pertengahan, para Paus dan gereja merupakan kekuatan absolut yang mengatur nasib bangsa-bangsa Eropa yang baru setelah pembentukan Kekaisaran Romawi Barat. Dan karena agama Kristen adalah agama yang dianut oleh bangsa-bangsa tersebut, mereka tunduk pada apa yang disebut sebagai hukum ilahi (Yesus) Kristus (AS) dalam hubungan mereka. [Ibid]
Baca juga : Khomeiniisme: Harapan Kaum Tertindas di Penjuru Dunia
Sejak saat itu dan seterusnya, hukum internasional di Eropa mendapatkan aspek ilahi dan konsep "Hukum Bangsa-Bangsa Kristen" (“Law of Christian Nations”) didirikan dan komunitas Kristen bersama dibentuk. [Ibid]
Dengan melihat ke dalam Hukum Negara-Negara Kristen, kita menemukan poin dasar bahwa sebagian besar dari apa yang disampaikan oleh gereja sebagai hak-hak bangsa-bangsa, sebenarnya berasal dari pikiran para pemimpin gereja dan bukan dari perintah ilahi Kristus (AS). [Ibid]
Alexander Alvarez, seorang sarjana hukum internasional terkemuka, memiliki pernyataan yang menarik dalam bukunya "Kompilasi Hukum Internasional Umum" di mana ia mengatakan: "Agama Kristus, yang melayani dunia Kristen pada awalnya, diubah menjadi kebencian dan permusuhan terhadap non-Kristen oleh para paus yang menganggap tidak ada hak bagi selain orang Kristen dan percaya bahwa mereka harus memeluk agama Kristen atau binasa. [Ahmad Rashid, Islam and General International Law, h. 11]
Baca juga : Gerakan Global Kaum Tertindas Melawan Kaum Arogan
Pada masa puncak perebutan kekuasaan antara Gereja dan feodalisme di Eropa (akhir abad keenam) inilah Islam muncul di Jazirah Arab dan secara bertahap menyebar ke negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, India, Turkmenistan, Kaukasus, dan bahkan ke jantung Eropa. [Mohammad Reza Ziaei Bigdeli, op. cite., h. 14]
Munculnya Islam telah efektif dalam evolusi hukum internasional dari dua aspek; a) dalam hal peraturan internasional yang dapat ditemukan dalam hukum Islam, dan b) dalam hal waktu kemunculannya, yang bertepatan dengan persatuan masyarakat Eropa melalui agama Kristen dan diikuti oleh Perang Salib. [Ibid]
Meskipun Islam yang sebenarnya tidak memerintah dalam waktu yang lama, Islam menunjukkan kejayaannya dalam waktu yang singkat dan, tentu saja, sistem pemerintahan Umayyah dan Abbasiyah tidak dapat dianggap sebagai kriteria bagi pandangan Islam tentang hubungan internasional. [Ibid]
Baca juga : Pemikiran Politik Imam Khomeini: Inspirasi Era Baru Internasional
Sayangnya, sejak munculnya Islam, tidak banyak pekerjaan luar biasa yang telah dilakukan di bidang khusus untuk menyusun peraturan internasional dari perspektif Islam, akibatnya pandangan Islam tentang hukum internasional tidak diketahui sebagaimana mestinya, dan bahkan sejumlah besar sarjana Islam tidak memiliki informasi yang rinci dan lengkap tentang hal itu. [Ibid]
Karena kodifikasi hukum dengan cara yang akan mencakup ketentuan hak asasi manusia secara menyeluruh dalam hubungan internasional berada di luar kemampuan kapasitas intelektual dan ilmiah manusia yang terbatas, [Abbas Ali Amid Zanjani, Islam and International Law, h. 36] konsep hukum internasional saat ini tidak mencakup hak asasi manusia yang sesungguhnya dalam hubungan internasional.
Hukum Islam, yang sumber utamanya adalah kehendak Ilahi, telah menyelesaikan tugas ini dengan cara yang paling baik. [Mohammad Reza Ziaei Bigdeli, op. cite., h. 24]
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.