RM.id Rakyat Merdeka - Polri berhasil memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus online scam di Filipina pada Selasa (22/10).
Pemulangan ini merupakan tahap pertama dari total 69 WNI yang teridentifikasi dalam penggerebekan di Lapu-Lapu City, Filipina.
Sementara itu, 32 WNI lainnya masih menunggu proses hukum, dan dua orang berstatus tersangka tengah menjalani persidangan di Filipina karena diduga terlibat dalam proses perekrutan.
Operasi repatriasi ini terlaksana berkat kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).
Baca juga : Persaingan Barca Dan Madrid Mulai Panas, Lewandowski Menyala
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan akan membuat laporan kepada Polres Metro Bandara tentang kepulangan mereka dan menjadikan mereka sebagai saksi terhadap proses keberangkatan lalu dilakukan upaya pendalaman melalui penyidikan berita acara.
"Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya siapa yang mengkordinir dan sebagainya lalu akan dilakukan proses hukum," ujarnya dikutip dari laman Divhubinter, Rabu (23/10).
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (31/10) di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Filipina, ini merupakan buntut dari kebijakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memerintahkan penutupan seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator).
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penanganan kriminalitas yang melibatkan tenaga kerja asing, termasuk para WNI yang bekerja di sektor ini secara legal maupun ilegal.
Baca juga : Setelah Dipecat Dari Chelsea, Pochettino Siap Menuju Paman Sam
Menurut Atase Kepolisian Indonesia di Manila Kombes Pol Retno Prihawati, para WNI yang direkrut untuk bekerja di POGO sering kali mengalami perlakuan tidak manusiawi.
"SOP nya buat mereka adalah pada saat mereka datang disana kemudian paspornya diambil, Handphone nya juga diambil bahkan di restart kemudian diberikan pelatihan baru melangsungkan aksinya sesuai dengan target yang sudah ditentukan," ujar Retno Prihawati.
Banyak dari WNI tersebut terjebak dalam kondisi sulit, baik yang bekerja secara legal maupun ilegal. Pekerja legal terancam overstay karena perubahan status visa, sementara pekerja ilegal menghadapi masalah seperti penahanan paspor dan gaji yang tak dibayar. Selain itu, mereka yang ingin keluar dari pekerjaan dipaksa membayar denda yang tinggi.
Polri bersama KBRI Manila telah mengambil langkah untuk menangani masalah ini. KBRI telah melakukan pendataan serta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen, sementara Polri terus bekerja sama dengan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI dan mendampingi proses hukum.
Baca juga : Berantas Judi Online, Bank Mandiri Siapkan 3 Strategi Jitu
"Ya ada, bagi orang yang mengkoordinir," tegas Irjen Krishna Murti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.