Dark/Light Mode

Tempuh Jalur Perdata Dan Pidana

Dikudeta Dari Pimpinan MPR, Fadel Melawan!

Jumat, 19 Agustus 2022 20:12 WIB
Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)
Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi.

Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dia telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

Baca juga : Pidato Ketua MPR Soal PPHN Sesuai Hasil Rapat Gabungan

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tegas Fadel melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum'at (19/8).

Lebih lanjut, ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.

Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Baca juga : Ketum MIPI Harap Studi Ilmu Pemerintahan Bisa Dikembangkan Di Papua

Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Sebelumnya, Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) akhirnya memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Baca juga : Beras Yang Dibagikan Harus Layak Konsumsi

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD," ujar LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Setelah melalui proses voting, akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD pengganti posisi Fadel Muhammad. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.