RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang mengecewakannya. Trump langsung meneken perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, usai Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokalnya.
Presiden ke-47 AS itu menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Isinya, Presiden bisa mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.
Tarif tersebut dapat berlaku tak lebih dari 150 hari, kecuali Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memperpanjangnya. Langkah tersebut diambil untuk mempertahankan banyak kebijakan tarifnya.
“Kehormatan besar bagi saya, baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” tulis Trump di media sosial, Truth Social.
Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pembatalan sebagian besar tarif Trump pada Jumat (20/2/2026). Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang sangat mengecewakan.
Baca juga : Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Tarif Resiprokal Trump
“Saya malu terhadap beberapa anggota mahkamah, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita,” ujar Trump di YouTube White House.
Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum sejumlah tarif yang selama ini dianggap Trump penting bagi perekonomian Negeri Paman Sam itu.
Para hakim membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yakni tarif resiprokal dan tarif terkait perdagangan narkotika.
Kritik Hakim Agung
Enam hakim memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif, sementara tiga hakim memihak kebijakan Trump.
"Para anggota Mahkamah Agung yang menolak metode tarif kami yang sangat dapat diterima dan seharusnya merasa malu. Keputusan mereka konyol, tetapi sekarang proses penyesuaian dimulai, dan kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mendapatkan lebih banyak uang daripada yang kami dapatkan sebelumnya," cuit Trump di akun X.
Baca juga : AS Turunkan Tarif Resiprokal RI Jadi 19 Persen, 1.819 Produk Bebas Masuk
Trump juga mengkritik Hakim Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett yang sebelumnya ia nominasikan, karena menjadi Hakim Agung yang menentang kebijakan tarifnya.
"Saya pikir keputusan mereka buruk sekali. Sejujurnya, ini memalukan bagi keluarga mereka. Keduanya,” sentilnya.
Tak lupa Trump memuji tiga hakim yang mendukungnya. Yaitu, Hakim Clarence Thomas, Hakim Samuel Alito, dan Hakim Brett Kavanaugh.
Kebijakan baru ini berpotensi menurunkan tarif bagi sejumlah negara yang sudah mencapai atau sedang merundingkan kesepakatan dagang dengan AS.
Banyak negara saat ini mendapatkan tarif lebih tinggi dari angka tersebut. Uni Eropa dikenai tarif 15 persen dan telah disetujui. Sedangkan Indonesia mendapatkan tarif sebesar 19 persen.
Baca juga : Mahkamah Agung Sebut Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK
Perubahan ini diprediksi mendatangkan keuntungan bagi China. Tarif untuk Negeri Tirai Bambu itu kemungkinan akan menurun jadi 35 persen.
Trump menegaskan akan mencari cara lain untuk tetap memberlakukan tarif tanpa melibatkan Kongres.
“Saya tidak perlu. Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” tegasnya, menjawab pernyataam jurnalis di Gedung Putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.