BREAKING NEWS
 

Kemnaker Dalami Kasus BLKLN CKS

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 14 Juni 2021 14:15 WIB
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendalami kasus Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (BLKLN CKS) Malang. Selain soal adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang kabur, juga soal perekrutannya.

Pendalaman dilakukan setelah tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Tim Pengantar Kerja Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK), Pengawas Ketenagakerjaan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur menemukan 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Baca juga : Kemnaker Bakal Jewer BLKLN CKS

Rencananya, dari 101 CPMI itu 56 di antaranya akan dipekerjakan ke Singapura, dan 40 orang lainnya ke Hongkong. Waktu keberadaan mereka di BLKLN CKS Malang cukup beragam. Sebelum berangkat, ke-101 CPMI tersebut mengikuti pelatihan bahasa asing.

"Binwasnaker & K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut. Apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, atau tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Minggu (13/6).

Baca juga : Kemnaker Pede Hadapi Industri 4.0

Apabila hasil pendalaman terdapat ketidakpatuhan regulasi pelatihan kerja, baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin. Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim, yaitu mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS sebagai lembaga penempatan pekerja migran Indonesia, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Adsense

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya, mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI. Persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," papar Haiyani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense