BREAKING NEWS
 

Bikin Kartu Kuning Gratis, Menaker Ancam Setrap Petugas Nakal

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Minggu, 20 Juni 2021 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Kartu Kuning atau kartu pencari kerja ini berbentuk persegi panjang. Ada dua halaman. Pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Baca juga : Pengantar Kerja, Jurus Ampuh Menaker Pangkas Pengangguran

Di halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.

Baca juga : Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja

Untuk memperoleh Kartu Kuning, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah pendidikan terakhir, foto kopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan foto kopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense