Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bikin Kartu Kuning Gratis, Menaker Ancam Setrap Petugas Nakal
Minggu, 20 Juni 2021 16:00 WIB
Sebelumnya
Kartu Kuning atau kartu pencari kerja ini berbentuk persegi panjang. Ada dua halaman. Pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Baca juga : Pengantar Kerja, Jurus Ampuh Menaker Pangkas Pengangguran
Di halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.
Baca juga : Menaker: Industri Sawit Banyak Serap Tenaga Kerja
Untuk memperoleh Kartu Kuning, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah pendidikan terakhir, foto kopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan foto kopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya