Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Kalau Ikut Pilkada
Ketua KPU Disorot
Minggu, 12 Mei 2024 08:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy’ari lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini, terkait omongannya bahwa caleg terpilih di Pemilu 2024 tidak perlu mundur kalau mau ikut Pilkada. Pernyataan Hasyim itu, dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, sejumlah caleg terpilih di Pemilu 2024 tengah ancang-ancang maju di Pilkada serentak, November ini. Apakah caleg terpilih harus mundur kalau mau ikut Pilkada? Kata Hasyim, tidak wajib mundur.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Baca juga : KPK Yang Baru Semoga Lebih Sakti Dan Berwibawa
Kata dia, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. “Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
Hasyim menilai, pendapatnya itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan MK itu pada intinya menyatakan, caleg terpilih yang maju di Pilkada agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR.
“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi....’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.
Baca juga : Belum Bahas Kementerian, Prabowo Lagi Ngelist Janji
Hasyim menambahkan, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.
Pernyataan Hasyim ini langsung dibantah pakar pemilu, Titi Anggraini. Dia mempertanyakan omongan Hasyim tersebut, apakah pendapat pribadi atau sikap resmi institusi.
Baca juga : Pilkada Jakarta Bakal Sengit
Titi mengingatkan bahwa Hasyim pernah kena kartu kuning dari DKPP karena membuat pernyataan terbuka soal sistem pemilu yang saat itu masih diuji di MK. Jangan sampai hal itu kembali terulang gara-gara soal status caleg terpilih ini.
“Kalau bukan sikap resmi, Ketua KPU sebaiknya menghindarkan berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat,” ucap Titi, Sabtu (11/5/2024).
Titi lalu menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata dia, MK telah mengatur bahwa KPU mewajibkan caleg terpilih membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya