BREAKING NEWS
 

Dilema Nikah Siri (1)

Kamis, 27 Januari 2022 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Nikah siri atau perkawinan yang dilaksanakan tanpa melalui proses pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) masih menyimpan sejumlah persoalan yang belum bisa terselesaikan.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (2)

Pasalnya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masih tidak sedikit jumlah ulama dan penceramah agama memandang nikah siri sebagai sesuatu yang wajar di dalam masyarakat, terutama dengan alasan menghindari perzinaan. Sebagian lagi dengan tegas menolak nikah siri dengan melihat dampaknya secara nyata di masyarakat.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (1)

Kehadiran UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditambah sejumlah Peraturan Pemerintah yang berusaha mengeliminir nikah siri ternyata tidak mengurangi praktek nikah siri itu. Bahkan, ada kecenderungan praktek nikah siri semakin marak dan dimudahkan dengan perkembangan IT yang semakin canggih.

Adsense

Baca juga : Fenomena Baru Imigran Muslim Di Negara Barat (3)

Mereka menganggap nikah siri sebagai solusi menyelesaikan hubungan yang sudah terlanjur dekat dan sudah melakukan hubungan yang melampaui batas. Apalagi diperjelas dengan banyaknya informasi di media-media sosial yang menganggap nikah siri halal dilakukan sepanjang memenuhi syarat dan rukun perkawinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense