Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Agama yang dicantumkan di dalam e-KTP ialah agama resmi yang diakui pemerintah.
Undang-undang ini sesungguhnya mengamanahkan pemerintah untuk menyiapkan kolom agama sekaligus mengisinya. Dari satu sisi, memberikan kepastian hukum, meskipun konsekuensi logisnya, negara atau pemerintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana sebagaimana diberikan negara kepada enam agama resmi diakui pemerintah, yaitu Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Baca juga : Hukum Negara = Hukum Agama?
Namun demikian, negara dalam hal ini pemerintah, masih lebih berat mengurus keenam golongan agama tersebut di atas ketimbang menyelesaikan persoalan krusial ini.
Jika ada warga negara walau hanya seorang diri tidak diberi pengakuan seperti apa yang menjadi hak privacy agama lain, maka berarti negara bisa dituding melakukan pembiaran terhadap warganya sendiri, yang jumlah tidak sedikit, untuk mendapatkan hak-hak, keyakinan, dan kepercayaan sebagaimana layaknya WNI lain yang tergabung di dalam enam agama resmi diakui di Indonesia.
Baca juga : Dampak Pengisian Kolom Agama
Melakukan pengosongan kolom agama kepada para penghayat dan atau kelompok agama lokal, maka dengan sendirinya bisa muncul anggapan bahwa Negara melakukan pendhaliman kepada para warganya karena perbedaan agama.
Misal kedhaliman itu ialah menciptakan suatu keterpaksaan seseorang mengamalkan ajaran agama yang bukan agama yang diyakininya. Contohnya, seorang dahulu warga China yang beragama Khonghucu tetapi ia terpaksa kawin dengan cara agama Budha, hanya lantaran tidak diakuinya sebagai anggota agama Khonghucu maka keluarganya dipaksa kawin secara agama Budha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.