BREAKING NEWS
 

Moderasi Beragama Di Indonesia (31)

Dampak Pengosongan Kolom Agama Dalam KTP

Sabtu, 22 Februari 2025 05:30 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Keluhan lain dari komunitas yang tidak tercantum di dalam enam aga­ma formal ialah: keturunannya tidak jelas identitas keyakinan dan keper­cayaannya, karena tidak tercantum sebagai agama formal. 

Pada sisi lain, jika diberi bentuk pengakuan berbeda dengan kepercayaan dan keyakinan yang dianutnya, tentu menyalahi hak-hak asasi manusia paling luhur. Dampak lainnya mereka sebagai warga tentu akan merasa was-was. 

Baca juga : Hukum Negara = Hukum Agama?

Satu sisi NKRI adalah bukan negara sekuler, meskipun juga bukan negara agama. Jika mengosongkan kolom agama, maka rasa keindonesiaan akan semakin tergerus.

Pengosongan kolom agama oleh para penghayat kepercayaan atau agama lokal, dalam banyak kasus tidak jelas kewarganegarannya. Pasti ada kesulitan saat ia akan mengaju­kan perkawinan. Antara lain sulitnya mendapatkan data-data dan mungkin juga izin dari penghulu, karena para penghulu yang berjumlah kurang lebih 6.000 orang, memiliki otoritas penuh untuk mengawinkan atau menolak perkawinan seseorang. 

Baca juga : Dampak Pengisian Kolom Agama

Lagipula jika dikosongkan, ditengarai akan menimbulkan penilaian masyarakat sebagai anti agama, atau bisa diprotes tidak layak tinggal di Indonesia, karena Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 8, edisi Sabtu, 22 Februari 2025 dengan judul "Moderasi Beragama Di Indonesia (31) Dampak Pengosongan Kolom Agama dalam KTP"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense