Dark/Light Mode

Moderasi Beragama Di Indonesia (30)

Hukum Negara = Hukum Agama?

Jumat, 21 Februari 2025 06:15 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam hukum, perundang-undangan negara dan hukum agama (syari’ah) selalu terjadi komunikasi dan interaksi positif, saling melengkapi satu sama lain. Pertanyaannya, apakah hukum negeri bisa disebut hukum agama? Terutama hukum positif yang berkembang di Indonesia.

Gagasan untuk mewujudkan hukum syari’ah sebagai salah satu unsur penting di dalam hukum nasional, dan keinginan negara mengakomodir anasir hukum agama, termasuk syari’ah, muncul sejak awal terbentuknya negeri ini. Bangsa Indonesia yang dipadati umat Islam tentu tidak bisa dipisahkan dengan hukum-hukum agamanya. Karena itu, politik hukum Islam selalu menjadi isu di dalam pembinaan hukum nasional.

Baca juga : Dampak Pengisian Kolom Agama

Khusus agama Islam, memiliki kompleksitas ajaran yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Mulai dari sistem teologi sampai sistem prilaku yang lebih rinci, hingga mengatur masuk ke kamar kecil dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan. Dari kehidupan yang sangat pribadi seperti teknik berhubungan suami isteri sampai tata-cara pemilihan pemimpin bangsa. Dari urusan yang sangat lahiriah seperti tata-cara mandi junub sampai urusan yang sangat spiritual-batiniah seperti larangan menyekutukan Tuhan di dalam hati.

Kekhususan hukum Islam ini membuat repot para pemerintah kolonialisme Belanda untuk melakukan unifikasi apalagi kodifikasi hukum nasional. Usaha untuk mewujudkan satu sistem hukum dalam wilayah kepulauan Nusantara yang berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Belanda sudah pernah dirintis sejak Van de Putte menjadi Menteri Kolonial Belanda untuk Indonesia pada tahun 1870.

Baca juga : Bagaimana Dengan Kolom Agama Di KTP?

Untuk memudahkan kontrol warga masyarakat jajahannya, maka pemerintah kolonial selalu berusaha menciptakan suatu sistem hukum secara nasional. 

Usaha ini lebih kongkrit lagi ketika Cowan menjadi Direktur Justisi yang ditugasi untuk menyususn Burerlijk Wetboek (BW) pada tahun 1923. Berkat usaha keras Van Vollen Hoven dan muridnya, Van den Berg, yang diberi tugas untuk menyusun hukum BW ini maka akhirnya berhasil. Dan sampai kini kita bisa menyaksikan jejaknya di dalam hukum perdata kita hingga saat ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.