BREAKING NEWS
 

Sosiologi Korupsi (30)

Kedudukan Sanksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 06:11 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Ibnu Rusyd dalam kitabnya, Bidayah al-Mujtahid, pernah melontarkan pernyataan yang menarik. Ia menganjurkan pemberian zakat kepada orang kaya yang amat pelit.

Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai sanksi sosial bagi mereka yang enggan menunaikan kewajiban zakatnya. Tentu saja, Ibnu Rusyd tidak bermaksud menjadikan pendapat ini sebagai hukum permanen bagi seluruh umat Islam, melainkan sebagai bentuk pembelajaran (edukasi) bagi orang-orang kaya yang kikir.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Moral

Sanksi sosial terhadap pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan jenis hukuman yang sangat ditakuti. Bayangkan seseorang yang telah meniti karier selama berpuluh-puluh tahun hingga mencapai puncak, namun tiba-tiba harus "diciduk" oleh aparat karena terbukti melawan hukum.

Semakin tinggi pendakian seseorang, semakin besar risiko rasa sakit yang dirasakan saat ia jatuh. Sanksi sosial tidak hanya menghancurkan martabat pelaku, tetapi juga berdampak pada keluarga dekat, institusi, hingga atribut sosial lainnya yang melekat pada dirinya.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Spiritual

Dalam banyak kasus, sanksi sosial jauh lebih ditakuti ketimbang hukuman penjara. Itulah sebabnya Khalifah Umar bin Khattab mengubah salah satu jenis sanksi yang pernah berlaku pada masa Nabi SAW dan Khalifah Abu Bakar, yaitu sanksi ekstradisi (pengasingan).

Adsense

Bagi pelaku pelanggaran tertentu, seperti perzinaan, Umar tidak lagi mengasingkan mereka ke luar negeri, melainkan memberikan sanksi di dalam negeri. Alasannya ada dua: pertama, pelaku dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh negara tujuan untuk membocorkan rahasia negara; kedua, sanksi sosial yang dijalani di dalam negeri—di tengah masyarakat sendiri—terasa jauh lebih berat dibandingkan jika dijalani di tempat asing yang tidak mengenalinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense