Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Al-Qur’an dan hadis banyak menampilkan kasus-kasus hukum yang tidak bisa dipandang dari sudut pandang hukum semata. Di antara kasus-kasus tersebut, salah satu yang paling menonjol di dalam Al-Qur’an adalah peristiwa Nabi Khidir yang diabadikan dalam QS Al-Kahfi (18).
Pertama, Khidir melubangi perahu orang-orang yang tidak berdosa:
"Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidir melubanginya. Musa berkata: 'Mengapa kamu melubangi perahu itu yang akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?
Baca juga : Cara Malaikat Memutuskan Perkara
Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar'." (QS Al-Kahfi: 71).
Kasus berikutnya, Khidir membunuh anak kecil yang tidak berdosa:
"Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidir membunuhnya. Musa berkata: 'Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar'." (QS Al-Kahfi: 74).
Baca juga : Kedudukan Sanksi Adat dan Budaya
Kasus ketiga, Khidir memugar dan membangun kembali bangunan yang bukan miliknya.
"Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka. Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidir menegakkan dinding itu. Musa berkata: 'Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu'." (QS Al-Kahfi: 77).
Bagaimanapun juga, perbuatan Khidir yang melubangi perahu orang miskin yang tak berdaya secara kasatmata merupakan pelanggaran berat.
Baca juga : Kedudukan Sanksi Sosial
Demikian pula dengan membunuh anak kecil, sebuah perbuatan yang secara hukum tidak dapat dimaafkan. Begitu pula dengan memugar bangunan tanpa izin pemiliknya; secara legal-formal itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Contoh lain adalah perbuatan Nabi Ibrahim yang (atas perintah Tuhan) hendak menyembelih anak kandungnya sendiri; hal ini sulit dipahami dalam logika hukum positif.
Secara unsur pidana, semua perbuatan tersebut sebenarnya sudah terpenuhi. Namun, Allah SWT justru menonjolkan sisi hikmah dan nilai positif di balik rangkaian peristiwa tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.