BREAKING NEWS
 

Sosiologi Korupsi (33)

Kasus Pengecualian

Kamis, 12 Februari 2026 06:21 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Perahu yang dilubangi ternyata justru menyelamatkan pemiliknya.

Perahu tersebut tidak dirampas oleh pasukan raja zalim yang sedang berpatroli. Dengan menambal kembali lubang kecil tersebut, sang pemilik tetap bisa menggunakannya untuk melaut.

Anak yang dibunuh ternyata kelak akan tumbuh menjadi anak yang jahat dan bahkan mengafirkan orang tuanya sendiri. Ia wafat dalam keadaan fitrah agar orang tuanya kelak dikaruniai anak-anak yang saleh.

Baca juga : Cara Malaikat Memutuskan Perkara

Sementara itu, bangunan tua yang dipugar ternyata menyimpan harta karun milik anak yatim. Jika bangunan itu roboh saat mereka masih kecil, harta tersebut akan hilang atau dijarah. Khidir memperbaikinya agar bangunan itu baru runtuh saat anak-anak tersebut sudah dewasa dan mampu mengelola harta tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa kasus-kasus "khusus" ini tidak bisa dijadikan dalil atau pembenaran untuk kasus-kasus umum di tengah masyarakat.

Seseorang tidak boleh merusak barang milik orang lain dengan alasan menyelamatkannya dari maksiat, atau membunuh seseorang hanya karena asumsi bahwa ia akan berbuat jahat di masa depan.

Baca juga : Kedudukan Sanksi Adat dan Budaya

Kita juga tidak diperkenankan menyerobot bangunan orang lain dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum.

Namun demikian, dalam batas-batas tertentu, spirit hikmah di balik kasus-kasus tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan filosofis bagi hakim atau penegak hukum dalam melihat sebuah perkara secara lebih utuh dan adil. 

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Kamis, 12 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (33) Kasus Pengecualian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense