BREAKING NEWS
 

Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Rabu, 26 Agustus 2020 08:44 WIB
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Yang paling banyak dikeluhkan buruh adalah sistem upah, sistem kontrak dan apa yang disebut outsourcing (tenaga alihdaya). Jika UMK di Jakarta Rp 4,2 juta/bulan, itu berarti Rp 168.000,/hari (4,2 juta/25). Tempat tinggal buruh seringkali jauh, harus 23 kali ganti transpor umum. Minimal ia harus keluarkan Rp 30.000,/hari untuk transpor, plus Rp 15.000, untuk makan siang (perhitungan minim sekali). Berarti ia mengantongi maksimal Rp 123.000, tiap hari. Apa cukup upah sejumlah itu untuk menghidupi suami isteri dan satu anak misalnya? Jangan lupa, buruh umumnya dibayar mingguan. tiap kali dia tidak masuk kerja (apapun alasannya), upah langsung dipotong. Tidak heran, sebagian BESAR buruh kasar tidak sanggup makan siang untuk menghemat uang yang dibawa pulang. Di siang hari, mereka biasanya hanya mampu menyantap singkong/tempe goreng, kacang rebus, ubi dan sejenisnya yang dibeli di “pedagang gerobak”.

Yang paling tidak adil adalah sistem alihdaya. Dewasa ini hampir 100% perusahaan besar dan menengah sudah menerapkan sistem kerja outsourcing. Dengan sistem ini, perusahaan tidak lagi bertanggung jawab terhadap buruh yang bekerja sebagai sopir, pesuruh, satpam, cleaning service, dan beberapa jenis buruh kasar lainnya. Masalah buruh semua dilimpahkan kepada perusahaan outsourcing yang adakalanya anak perusahaan juga.

Baca juga : Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Sejak pembahasan omnibus Law RUU Cipta kerja di DPR, buruh di berbagai kota terus melancarkan aksi unjuk rasa menentang RUU ini yang diberikan stempel “Omnibus Law KUBURAN bagi Buruh”.

Organisasi-organisasi buruh yang dikoordinir oleh KSPI mengemukakan terdapat sejumlah pasal yang sangat merugikan buruh, sehingga menuntut DPR dan pemerintah merevisinya.

Adsense

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Butir-butir yang ditolak keras buruh di RUU Cipta kerja antara lain: (1) Pemotongan waktu istirahat; istirahat mingguan dihitung satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. (2) standar pengupahan. Pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Skema pengupahan ini dicurigai akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam. (3) RUU Cipta kerja mengubah pula ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu. (4) RUU Cipta kerja juga memungkinkan kontrak kerja seumur hidup. Padahal menuut ketentuan perundang-undangan sebelumnya, kontrak kerja berakhir ketika masa kerja berakhir. (5) Omnibus Law dikhawatirkan akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang ketenagakerjaan, penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense