Dark/Light Mode

Presiden Harus Tolak RUU HIP!

Rabu, 17 Juni 2020 07:35 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Jokowi, Ibu Megawati Soekarnoputri mendapat kehormatan menjabat Ketua Dewan Pengarah; sedang Jenderal TNI (purn) Try Sutrisno menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah. Syafii Ma’arif, Ketua Umum PB NU dan sejumlah tokoh penting lainnya juga diminta Presiden Jokowi duduk di Dewan Pengarah.

Terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang “ramai” di masyarakat, pandangan Bu Megawati dan Pak Try ternyata, berbeda tajam. Pak Try dan banyak purnawirawan Jenderal TNI MENOLAK keras RUU tersebut. Namun, hampir dipastikan Ibu Megawati pendukung kuat, sebab PDIP dikabarkan sponsor utama RUU tersebut.

Baca juga : Ramai-ramai Gorok Parpol Cilik

DPR RI kadang memang meluncurkan sejumlah RUU yang kontroversial yang mendapat tantangan keras dari berbagai kelompok masyarakat. RUU revisi KPK akhir tahun lalu, misalnya, digempur habis-habisan oleh publik. RUU itu dituding bertujuan menggembosi KPK. Presiden Jokowi ketika itu didesak untuk tidak menyetujuinya, tapi Jokowi tampaknya tidak berdaya mendapat tekanan dari berbagai kekuatan politik untuk, akhirnya, menerima juga RUU itu untuk disahkan sebagai UU KPK yang baru. Hasilnya, publik bisa melihat secara kasat mata bagaimana ”kualitas” KPK sekarang.

Seruan supaya Presiden Jokowi menolak RUU HIP juga menggema dari berbagai pelosok Nusantara. Hingga tulisan ini disusun, Jokowi masih tutup mulut; mungkin karena sehari-hari masih disibukkan oleh pandemi Covid-19 yang telah menelan korban jiwa begitu banyak, dan angka orang yang terinfeksi masih terus meningkat.

Baca juga : New Normal Versus New Covid

Apa sesungguhnya yang salah dengan RUU HIP?

Pertama, ideologi Pancasila DISAKRALKAN dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945. Dalam alinea ke4 Preambule UUD 1945 ditegaskan “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.