Sebelumnya
Besok, 6 Nopember 2021 DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika. Tentu, Andika dipastikan “lolos”, karena acara itu dipastikan berlangsung mulus. Tidak tertutup kemungkinan jika acara uji kelayakan dan kepatutan itu mulus dalam waktu singkat, Andka Perkasa akan dilantik sebagai P5 baru. Kenapa harus buru-buru? Karena Senin 8 Nopember 2021 Marsekal Hadi Tjahjanto resmi berusia 58 tahun. Artinya masuk waktu pensiun.
Baca juga : Memalukan, Silat Lidah PDIP & Demokrat
Penunjukan nama PanglimaTNI yang baru kali ini memang “agak tidak biasa”. Presiden Jokowi agak lama menerbitkan dan menyerahkan Surpresnya kepada Pimpinan DPR. Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang TNI mengatakan selambatnya 20 hari sebelum P5 pensiun, nama calon P5 yang baru sudah harus diserahkan Presiden kepada DPR. Hal itu berarti DPR membutuhkan 20 hari untuk memproses pergantian P5 hingga final diketok palu oleh Sidang Pleno DPR. Setelah itu, DPR menerbitkan surat persetujuan kepada Presiden, dan Presiden selanjutnya menerbitkan SK pengangkatan P5 baru.
Baca juga : Komponen Cadangan, Apa Relevansinya?
Kenapa kali ini Presiden agak lama mengeluarkan Surpres untuk DPR? Di luar Istana muncul hiruk-pikuk spekulasi dari berbagai pihak. Katanya, terjadi tarik-menarik antara 2 (dua) nama terkuat ini: KASAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KASAD Jenderal Andika Perkasa. Keduanya punya “pendukung” masing-masing. Jika kita buka survey (yang belum tentu benar). Pilihan jatuh ke KASAL. Alasannya dua: Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022; hanya menjabat SATU tahun 2 bulan. Sedang KASAL Laksamana Yudo Margono baru pensiun 26 Nopember 2023.
Baca juga : Perebutan Singgasana
Alasan kedua, kenapa cukup banyak orang yang menjagokan KASAL untuk jabatan P5 baru, karena prinsip rotasi dalam jabatan Panglima TNI. Sistem rotasi, sebenarnya tidak mutlak. Baca Pasal 13 ayat (4 UU No 34 tahun 2014 tentang TNI: “Jabatan Panglima…dapat dijabat secara bergiliran oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”. Perhatikan klausal: “dapat dijabat secara bergiliran”. Jadi, sistem rotasi itu tidak mutlak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.