Sebelumnya
Kubu Romy mengklaim, justru dengan putusan ini, PPP Muktamar Jakarta sudah tak punya jalan lain merebut kepengurusan PPP. Bagaimana tanggapan Anda terkait ini?
Putusan PK Nomor 182 faktanya hingga saat ini tidak pernah ada yang memberikan keabsahan kepada PPP Rommy atau Muktamar Pondok Gede. Bahkan dalam seluruh perkara pengadilan yang berlangsung antara PPP Muktamar Jakarta dengan PPP Muktamar Pondok Gede, baik dalam lingkup perdata, Tata Usaha Negara (TUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaliknya, justru PPP Muktamar Jakarta lah yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan Mahkamah Agung yang inkracht, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dan putusan Mahkamah Agung Nomor 504 yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kubu Romy, namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dengan berbagai alasan yang dipaksakan.
Baca juga : Abdul Kadir Karding: Tunjukkan Siapa Kepala Daerah Yang Diintimidasi Pemerintah
Apa Anda menilai ada intervensi pemerintah soal kisruh kepengurusan PPP ini?
Dengan melihat putusan PK itu, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum.
Baca juga : FAHRI HAMZAH : Kebijakan Memborgol Cuma Gimmick Yang Dicicil KPK
Kata Sekjen PPP Kubu Rommy, peluang kubu Anda sudah habis. Setelah ini apa yang akan Anda lakukan?
Silakan saja berpendapat begitu. Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa yang lalim.
Namun dipastikan tekad dan perjuangan demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti. Fiat Justitia Ruat Caelum atau keadilan tetap harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.