Dark/Light Mode

Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye

HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

Kamis, 3 Januari 2019 10:25 WIB
Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) baik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres- cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, plus partai-partai peserta Pemilu 2019. 

Sumbangan dana kampanye BPN Prabowo-Sandi sebesar Rp 54 miliar hampir seluruhnya berasal dari kantong pribadi Prabowo dan Sandiaga. Dana yang berasal dari Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar (73,1 persen) dan Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 atau 24,2 persen. Jika dijumlah angka sumbangan pribadi dari keduanya mencapai Rp 52,5 miliar. 

Sementara sisanya disumbangkan dari Partai Gerindra dan sumbangan pihak lain. Sementara LPSDK TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mencapai Rp 55,9 miliar. 

Sementara rekapitulasi LPSDK parpol tercatat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampa¬nye paling tinggi. Jumlahnya mencapai Rp 82.636.791.919. Setelah Perindo, Partai Nasdem berada di urutan kedua partai politik dengan jumlah sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 74.978.445.682. Menyusul di urutan ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 53.541.544.750. 

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Sebenarnya seperti apa sih aturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu terkait sum¬bangan ini? ‘Halalkah’ pasangan capres dan partai menerima sumbangan ini? Dan sumber yang halal diterima itu dari mana saja? Berikut ini pemaparan komisioner KPU Hasyim Ansyari dan komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin terkait hal tersebut

Sumbangan dana kampanye itu apa?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan sumber dana kam¬panye bisa berasal dari kalau parpol maka berasal dari parpol dan calon. 

Kalau dari parpol dan calon itu tidak masuk kategori sumbangan. Yang masuk kategori sumbangan itu kalau berasal dari luar dua hal tadi. Jadi kalau peserta pemilu parpol untuk DPR, DPRD provinsi dan kab/kota, sumber dana dari parpol dan calon tidak termasuk kategori sumbangan dana kampanye. Sumbangan dana kampanye dari luar parpol dan dari luar calon.

Kalau sumber dana dari parpol dan dari calon itu tidak masuk kategori sumbangan dana kampanye. Lalu yang dimaksud sumbangan itu dananya dari mana?
Dari luar partai politik dan dari luar calon. Undang-undang menentukan itu batasan. Jadi untuk pemilu DPR dan DPRD itu sumbangan ada dua sumber kategorinya. Pertama, berasal dari badan hukum usaha atau coorporate. 

Baca juga : MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

Sumbangan dari situ maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang. Lalu sumber kedua adalah sumbangan dari perseorangan, yaitu maksimal Rp 2,5 miliar. Untuk pasangan capres dan cawapres juga begitu. Kalau coorporate atau perusahaan maksimal Rp 25 miliar, dan kalau perseorangan Rp 2,5 miliar. 

Sementara untuk DPD jumlah sumbangannya itu berbeda. Kalau dari perseorangan jumlahnya Rp 750 juta paling banyak, kemudian kalau coorporate Rp 1,5 miliar. Itu dari segi siapa yang dapat menyumbang, dan kemudian berapa besarnya. 

Lalu yang kedua, undang-undang juga mengatur tentang larangan sumbangan dana kampanye. Yang pertama tentu saja, karena sudah dibatasi jumlah maksimalnya, maka tidak boleh melampaui batas tersebut. Kemudian kedua dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan.

Siapa sajakah pihak yang dilarang itu?
Yang pertama adalah pihak asing. Siapa pihak asing? Menurut undang-undang, yang tidak boleh itu adalah warga negara asing. Bisa kelompok masyarakat, misalkan komunitas apa, yang jelas bukan warga negara Indonesia. 

Baca juga : Mardani Ali Sera : Lihat Saja Nanti, Akan Kelihatan Moderator & Panelis Tidak Netral

Kemudian bisa juga NGO, atau ormas asing yang bukan berasal dari indonesia, itu juga dilarang. Lalu pemerintah asing dilarang, dan perusahaan asing juga. Kategori bisa disebut perusahaan asing, kalau sahamnya lebih dari 50 persen bukan orang Indonesia. Demikian juga sumbangan kampanye dilarang be¬rasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD bahkan juga anggaran desa dan badan usaha miliki desa. Itu hal-hal yang juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.