Dark/Light Mode

Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye

MOCHAMMAD AFIFUDDIN : Ada Sanksi Pidana Kalau Laporan Dananya Tidak Benar

Kamis, 3 Januari 2019 10:38 WIB
Apa Sanksinya Bagi Yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye MOCHAMMAD AFIFUDDIN : Ada Sanksi Pidana Kalau Laporan Dananya Tidak Benar

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) baik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres- cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, plus partai-partai peserta Pemilu 2019. 

Sumbangan dana kampanye BPN Prabowo-Sandi sebesar Rp 54 miliar hampir seluruhnya berasal dari kantong pribadi Prabowo dan Sandiaga. Dana yang berasal dari Sandiaga Uno sebesar Rp 39,5 miliar (73,1 persen) dan Prabowo Subianto Rp 13.054.967.835 atau 24,2 persen. Jika dijumlah angka sumbangan pribadi dari keduanya mencapai Rp 52,5 miliar. 

Sementara sisanya disumbangkan dari Partai Gerindra dan sumbangan pihak lain. Sementara LPSDK TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mencapai Rp 55,9 miliar. 

Baca juga : HASYIM ANSYARI : Tidak Sanksi Diskualifikasi

Sementara rekapitulasi LPSDK parpol tercatat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tercatat sebagai partai politik dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye paling tinggi. Jumlahnya mencapai Rp 82.636.791.919. Setelah Perindo, Partai Nasdem berada di urutan kedua partai politik dengan jumlah sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 74.978.445.682. Menyusul di urutan ketiga Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai penerimaan sumbangan dana kampanye Rp 53.541.544.750. 

Sebenarnya seperti apa sih aturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu terkait sumbangan ini? ‘Halalkah’ pasangan capres dan partai menerima sumbangan ini? Dan sumber yang halal diterima itu dari mana saja? Berikut ini pemaparan komisioner KPU Hasyim Ansyari dan komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin terkait hal tersebut

Apakah ada ancaman diskualifikasi jika peserta pemilu mendapat sumbangan dari perseorangan atau kelompok?
Jika partainya dan pesertanya memberikan informasi terkait ketidakbenaran dari penyumbangnya baru ada dampak pidananya. Sedangkan diskualifikasi sih enggak ada. 

Baca juga : YUSRIL IHZA MAHENDRA : KPU Salah Dalam Memahami Makna Pasal 240 Ayat 1 & 2

Tapi yang dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah diketahui sumbangannya mencapai Rp 39 miliar. Bagaimana itu?
Tidak menyangkut dengan calon sedangkan kalau calon itu bebas. Hal ini yang kita bi¬carakan sumbangan dari orang lain. Misalnya saya caleg lalu saya keluar berapa pun tidak jadi masalah. 

Ada aturannya tidak soal dana kampanye perseorangan?
Perseorangan itu sumbangan kan. 

Tidak boleh melebihi Rp 5 miliar kan?
Iya kalau sumbangan
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.