Dark/Light Mode

KPU Kudu Libatkan MK Untuk Minta Fatwa

MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

Rabu, 2 Januari 2019 10:10 WIB
KPU Kudu Libatkan MK Untuk Minta Fatwa MAHFUD MD : Sudah Benar KPU Itu, Lalu Mau Ditafsirkan Apa Lagi?

RM.id  Rakyat Merdeka - Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai caleg dan advokat dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berpegangan pada Pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan 2 huruf (g) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca juga : Mardani Ali Sera : Lihat Saja Nanti, Akan Kelihatan Moderator & Panelis Tidak Netral

Pasal itu mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg. Alasannya, dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sekadar informasi, Pasal 240 ayat 1 berbu¬nyi; Bakal calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Baca juga : Abdul Kadir Karding :Kami Tahu Pak BW Partisan, Kami Tetap Terima Keputusan Ini

Di dalam penjelasan poin huruf (l) dikatakan; Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : YASONNA H LAOLY : Kebebasan Harus Diatur Supaya Tertib

Sementara Pasal 240 ayat 2 berbunyi; Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: Poin huruf (g) berbunyi; surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.