BREAKING NEWS
 

Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi

DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK : Dibandingkan Ustadz Slamet, Mereka Itu Lebih Vulgar

Reporter : NANDA PRANANDA
Editor : SUGIHONO
Jumat, 15 Februari 2019 10:20 WIB

 Sebelumnya 
Berarti sekarang sudah lebih adil ya, karena kan ada juga kepala daerah pendukung Jokowi yang dijerat? 
Ya belum tahu juga, kan kami juga belum tahu hasilnya seperti apa. Kan baru akan dipanggil. Pada beberapa kasus, seperti misalnya kasus videotron kan tiba-tiba dianulir. Keputusan yang keluar dalam kasus itu akhirnya tidak seperti yang seharusnya. 

Berarti BPN tetap pesimistis para kepala daerah pendukung paslon 01 ini bakal ditindak? 
Enggak tahu juga kan. Kami enggak mau suudzon lah. Nanti kita lihat saja bagaimana kasus itu berjalan. 

Baca juga : DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi: Cari Perhatian Jokowi Lewat Janji Anarkistis

Beberapa waktu lalu ada kepala daerah yang deklarasi mendukung Prabowo, dijatuhi sanksi. Kalau menurut BPN apa sih yang membedakan deklarasi dukungan tersebut, sehingga kalau yang mendukung Prabowo kena? 
Ya perlakuan hukumnya saja yang berbeda. Kan publik merasakan begitu, kami juga merasakan begitu. Contoh terbaru itu kepala desa yang dukung Pak Prabowo dan Bang Sandi.  Jadi kami merasakan perlakuan yang tidak adil itu. Jadi walau sama-sama deklarasi, pas ngadain acara juga kami memperhatikan supaya memenuhi ketentuan, hasilna tetap seperti itu. 

BPN sendiri apakah sudah pernah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu soal perlakuan yang dianggap tidak adil ini? 
Tim advokasi dan hukum kami sudah berulang kali menyampaikan protes ya. Bahkan tim advokasi dan hukum kadang yang melaporkan langsung kejadiannyan. Tetapi ya hasilnya seperti itu. Kalau Pak Jokowi bilang ya laporkan, ya kami laporkan. Tapi kan mereka yang punya otoritas melaksanakan proses hukumnya. 

Baca juga : Nelson Nikodemus Simamora : Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

Sudah dilaporkan tetap saja kejadian serupa terus teriadi ya? 
Betul...betul. 

Apakah tidak ada hal lain yang bisa dilakukan oleh pihak Anda? 
Ya itu kan langkah hukum ya. Tentu langkah hukum ada tahapannya, ada proseduralnya. Kami hanya bisa mengikuti prosedur hukumnya saja.  Kedua tentu masyarakat menilai ada ketidakadilan yang nyata, dipertontontan secara telanjang. Yang bisa kami lakukan hanya mengharapkan dua hal itu kan, mengikuti prosedur hukum, dan menjukan kepada publik apa yang terjadi. 

Baca juga : ANIES BASWEDAN :  Kami Jalankan Sesuai Rekomendasi Tim Saja

Kan ngerasa kecewa dengan kasus-kasus yang lalu, karena cuma pendukung Prabowo-Sandi yang kena. Lantas apa harapan terhadap kasus ini? 
Yang jelas, sejak awal kami ingin agar hukum kita tetap tajam kepada siapapun. Jangan sampai kemudian hanya tajam kepada lawan, tapi tumpul kepada kawan. Jadi ya kami enggak berharap banyak, cukup berlaku adil saja. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense