Dark/Light Mode

Nyali Anies Stop Palyja Dan Aetra Dinantikan Publik

Nelson Nikodemus Simamora : Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

Kamis, 14 Februari 2019 10:45 WIB
Nyali Anies Stop Palyja Dan Aetra Dinantikan Publik Nelson Nikodemus Simamora : Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak tahun 1999 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan air minum di Jakarta kepada PT PAM Lyonnaise Haya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya (kini bernama PT Aetra Air Jakarta). Perjanjian pengelolaan ini berlangsung hingga 2023. 

Kebijakan tersebut digugat oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang diajukan pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop lewat putusan kasasi. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian membentuk tim evaluasi tata kelola air minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputusannya. Kemarin, nies pun memutuskan akan merenegosiasi kontrak pengelolaan air bersih di Jakarta, dengan pihak swasta demi bisa mengambil alih pengelolaan air. 

Namun opsi tersebut mendapat penolakan dari J. Menurut mereka, mengambil sebagian Instalasi Pengelolaan Air (IPA) milik dua perusahaan swasta pengelola air, tak akan menghentikan swastanisasi air. 

Lantas bagaimana penjelasan Pemprov DKI terkait pengambilalihan ini? Apa pula alasan J menolak kebijakan ini? Berikut penuturan lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Anggota KMMSAJ Nelson Nikodemus Simamora.

Baca juga : ANIES BASWEDAN :  Kami Jalankan Sesuai Rekomendasi Tim Saja

Pemprov DKI sudah menyatakan akan menghentikan swastanisasi air. Bagaimana tuh? 
Ya kami memang mendorong agar Pak Gubernur segera mengembalikan pengelolaan air itu, dari swasta ke negara. Kami mendorong itu dari sejak gugatan ini diajukan. Tapi kalau kami lihat, prosesnya itu belum ke arah sana. Kenapa kami bilang belum ke arah sana? Karena tugas Tim Tata Kelola Air itu kan sudah selesai 10 Februari lalu.

Seharusnya itu sudah keluar rekomendasinya apa, kemudian Pemprov DKI akan mengambil langkah apa. Tapi kalau kami lihat dari konferensi pers yang dilakukan Pak Anies, dengan sesi tanya-jawab itu saling menegasikan. Di awal itu dia bilang akan mengambil alih dan mengembalikan pengelolaan air Jakarta ke negara, tapi opsi-opsinya ada mengambilalih, dan ada renegosiasi juga. 

Apa yang salah dengan rencana pengambilalihan itu? 
Kalau bagi kami, pengambilalihan itu harus dengan sesedikit mungkin uang rakyat yang keluar. Karena sejak awal pengelolaan air ini sudah sangat tidak adil. Tidak adilnya kenapa? Karena pertama, waktu diswastanisasi dia itu ditunjuk langsung kan. Pada jaman orde baru penujukan langsung semacam itu memang biasa. 

Tapi kalau sekarang kan enggak bisa juga asal tujuk langsung. Dengan mereka memperoleh itu melalui penjukan langsung, pasti ada penyimpangan kan situ. Karena jaman itu erat yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Waktu itu Salim dengan dengan Soeharto, dan kemudian PT. Kekar Pola Airindo itu dikuasai oleh Sigit yang merupakan anak Soeharto. 

Selain itu juga, pada saat pengelolaan itu diserahkan kepada swasta, mereka menerima seluruh aset PAM Jaya. Instalasi Pengalolaan Air (IPA) dan pipa-pipa yang ada itu dipegang sama dia. Kalau orang bisnis harusnya punya modal dong. Ini sudah ditunjuk langsung, dikasih modal, terus kemudian negara menjamin dia akan untung 22 persen. Kalau enggak untung, negara akan menanggung supaya dia untung. 

Baca juga : HENDRATA THES : Kalau Pengurus DPP Mau Panggil Saya, Silakan Saja

Lewat apa? Lewat Anggaran Pendapatan dann Belanja Daerah (APBD). Kalau misalnya APBD itu jebol, negara atau pemerintah pusat yang akan menanggung lewat surat dari Menteri Keuangan. Jadi dia ditunjuk langsung, dikasih aset, dan dijamin enggak akan rugi. Dimana orang bisa bisnis kayak begitu di dunia ini? Kan itu jelas enggak bener. 

Kemudian dia janji, akan diperbaiki pipanya sehingga bisa menjangkau, lebih dari 80 persen penduduk Jakarta pada saat kontrak itu berakhir. Nah, ini sudah 20 tahun. Masak 20 tahun enggak bisa? Enggak tercapai? 20 tahun itu kan lama, tapi cuma belasan persen dia naiknya. Jadi sampai sekarang itu ada lebih dari 40 persen warga Jakarta, yang enggak terjangkau air bersih. 

Misalnya mereka yang tinggal di Kali Baru dan Cilincing. Adapun yang terjangkau airnya pun cuma nyala pagi-pagi, jam 1 dini hari sampai jam 5 pagi, dari situ mati seharian. Sudah begitu airnya kecil, airnya bau, dan itu bukan air minum. Itu namanya air bersih, padahal PAM Jaya adalah perusahaan air minum. Apakah bisa air itu diminum? Enggak, kecuali kalau yang minum mau diare. 

Dia enggak bisa bikin itu jadi air minum, dan enggak bisa mendistribusikan itu. Terus mau kita renegosiasikan lagi? Apa yang mau kita renegosiasikan? Itu kontrak sudah tidak adil, kemudian pelaksanaannya juga memble. Jadi enggak perlu itu ada renegosiasi lagi. 

Menurut Pemprov DKI kan mau diambilalih, dan bukan renegosiasi? 
Ini pengambilalihannya juga kan enggak jelas apa maksudnya. Apakah melalui gugatan? Apakah renegosiasi. Tapi kalau dilihat dari penjelasan kemarin sih arahnya ke sini. Itu kalau kita lihat pas sesi tanya-jawab ya. Jadi dia awal ngomong ambil alih, tapi setelah itu dia enggak jelasin ambil alihnya bagaimana. 

Baca juga : FERDINAND HUTAHAEAN : Setelah Pemilu, Kader Kayak Gini Akan Kita Evaluasi

Berarti koalisi munya langsung putus kontrak? 
Ya putus kontrak sudah, titik. Bilang, kita mau ambil alih, kalau misalnya ada denda, bikinlah itung-itungannya. Upayakan bayarnya nanti sekecil mungkin. Karena mereka sudah keenakan selama ini. Kemudian mau renegosiasi lagi? Emggak bisa lah. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang mengatakan, ada 5 syarat pengelolaan air. Jadi air harus dikelola oleh negara lewat badan usaha milih negara atau daerah, harus memperhatikan konservasi lingkungan, dan lain sebagainya. Setelah kelima syarat itu terpenuhi dan masih ada air tersisa, baru itu boleh dikasih kepada swasta untuk dibisniskan. Tapi itu juga dengan syarat ketat. 

Jadi lima syarat itu dulu dipenuhi, lalu kalau masih ada sisa air baru boleh diswastanisasi. Jangan kemudian dikasih semuanya. Ini yang mengelola sekarang kan bukan BUMD. Judulnya doang itu PAM Jaya, yang dapet untung pihak lain. PAM Jaya cuma dapat laporan, kondisi begini, dana yang didapat sekian. Oh rugi? PAM Jaya laporkan, supaya bisa di reimbers. 

Dan harga air Jakarta itu termahal se-Indonesia dan Asia Tenggara. Di Surabaya itu harganya hanya sekitar Rp2000 per meter kubik. Sementara di Jakarta itu sekitar Rp7000. Kenapa bisa mahal? Ya karena ulah mereka ini. 

Kalau main putus kan menyalahi aturan juga? 
Itu kan terserah para pihak, aturannya kan dibuat oleh mereka. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.