Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polemik Diksi ‘PBNU Radikal’ Dalam Buku Siswa SD

TOTOK SUPRAYITNO : Kami Tidak Memaknai NU Sebagai Ormas Radikal

Senin, 11 Februari 2019 10:48 WIB
Polemik Diksi ‘PBNU Radikal’ Dalam Buku Siswa SD TOTOK SUPRAYITNO : Kami Tidak Memaknai NU Sebagai Ormas Radikal

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) keberatan dengan isi buku pelajaran tematik kelas 5 SD terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menggolongkan NU sebagai organisasi radikal. 

Merujuk dari potret halaman buku yang dimaksud, NU digolongkan sebagai organisasi radikal di masa penjajahan. Tak hanya itu, di halaman yang sama, NU juga bersandingan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), Perhimpunan Indonesia (PI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai organisasi penentang penjajah. 

Buku ini memicu protes PBNU dan warga nahdlyin. Mereka menilai pilihan diksi ‘radikal’ yang digunakan dalam buku itu bisa dimaknai keliru oleh siswa yang mempelajarinya. Meski diksi ‘radikal’ di situ bisa dipahami sebagai organisasi yang bersikap keras menentang penjajah. 

Baca juga : SOFYAN DJALIL : Ini Penyakit Lama Yang Perlu Diperangi

Namun bukan tidak mungkin diksi itu dimaknai keliru oleh siswa SD yakni; sebagai organisasi teroris anti pemerintah. Untuk itu PBNU meminta Kemendikbud bertanggung jawab untuk menarik buku itu dari peredaran. Berikut ini penjelasan dari Kemendikbud dan PBNU.

PBNU mempersoalkan buku pelajaran SD lantaran organisasinya ditulis sebagai salah satu ormas radikal. Bagaimana tanggapan Kemendikbud soal ini? 
Memang kami selalu terbuka, dan ini adalah hal biasa. Dalam penulisan buku memang kerap melibatkan masyarakat luas, yaitu, para pembaca sebagai proses pembelajaran. Alhamdulillah organisasi besar seperti NU peduli dengan isi buku. 

Ini perlu diapresiasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan, bagian isi pada buku teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan. 

Baca juga : DEWI KARTIKA : Gratis Bukan Berarti 100 Persen Tanpa Biaya

Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Sebab, buku yang sudah rilis dimungkinkan adanya kekurangtepatan. Untuk itu, keterlibatan masyarakat atau para pembaca itu sangat diperlukan untuk memberikan masukan. 

Lalu apa yang akan Kemendikbud lakukan terhadap bukunya? 
Kemendikbud akan segera menghentikan peredaran buku pelajaran tematik terpadu, kurikulum 2013 tema tujuh berjudul Peristiwa dalam Kehidupan ini. Kemudian segera melakukan revisi dengan melibatkan para pakar yang relevan di dalam prosesnya. Nanti Kapuskurbuk (Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan) akan mengkoordinir pelibatan pakar-pakar yang relevan. 

Jadi nanti direvisi dulu lalu dicetak lagi? 
Iya nanti akan revisi dulu. Jadi buku ini akan dihentikan penerbitannya, lalu akan direvisi sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Baca juga : ACE HASAN SYADZILY : Sertakan Bukti-bukti Kuat, Jangan Asumsi

Nanti apa akan dikoreksi para pakar juga? 
Iya begitu, nanti Puskerbuk akan mengkordinir keterlibatan para pakar yang relevan untuk mengerjakan hal tersebut. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.