BREAKING NEWS
 

Diputus Plagiat, MS Glow Ajukan Kasasi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Juli 2022 00:18 WIB
Foto: MS Glow Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow.

Perusahaan perawatan kulit milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari ini dinyatakan meniru merek dagang PS Glow.

Padahal, Arman menyatakan, PS Glow baru hadir setelah produk kliennya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM pada 2016.

Baca juga : Mahakam 10K Gelorakan Semangat Kemerdekaan RI

"PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman, Rabu (13/7).

Ia pun menjelaskan, gugatan serupa pernah ditangani Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, gugatan Shandy Purnamasari dinyatakan menang melawan PS Glow selaku tergugat.

Adsense

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoretnya dari daftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca juga : Dampak Globalisasi

Majelis hakim yang diketuai Immanuel menyatakan bahwa merk PS Glow mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik MS Glow yang telah terdaftar lebih dahulu.

Pendaftaran merek PS Glow, menurut majelis, juga dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, lantaran telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Diketahui, MS Glow adalah merek perawatan kulit yang sudah dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada tahun 2013.

Baca juga : Menanti Sentuhan Lewandowski

Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2016. Sementara pada bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense