BREAKING NEWS
 

Sehari 2 Kali Kebakaran, Pemprov DKI Diminta Tata Ulang Kawasan

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 8 Desember 2021 20:26 WIB
Petugas sedang mencari korban kebakaran. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah rumah di Jalan Cucakrawa, Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan terbakar, Rabu (8/12) sekitar jam 13.00 WIB. Akibat kebakaran itu, satu orang tewas di lokasi. 

"Korban satu orang meninggal dalan kebakaran rumah di Bukti Duri," kata Kasudin Gulkarmat Jaksel, Herbert Plider pada wartawan.

Menurutnya, korban tewas itu berinisial LTMS (55). Dia merupakan, kakak ipar dari pemilik rumah yang terbakar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.15 WIB setelah dipadamkan 53 personel damkar yang mengerahkan 11 mobil damkar.

Baca juga : Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran Di Tambora, Jakbar

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko menuturkan, polisi belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran itu. Sebabnya, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian. Sedangkan korban meninggal telah dibawa ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.

"Sedang cek dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Untuk korban LTMS saudara pemilik rumah yang terbakar," katanya.

Adsense

Sebelumnya, Rabu (8/12) sekitar pukul 04.42 WIB kebakaran juga terjadi di permukiman padat penduduk Jalan Tambora 1, RT 10/02, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kebakaran menewaskan lima orang yang masih satu keluarga.

Baca juga : Atasi Banjir Rob, Pemprov DKI Bangun Tanggul Di Sepanjang Pesisir Ibu Kota

"Kebakaran itu menghanguskan empat rumah tinggal. Penyebabnya diduga karena korsleting listrik," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat, Suket Bahanan.

Menurut Nirwono Yoga, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, untuk meminimalisir kebakaran, terlebih di kawasan rawan kebakaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membuat regulasi. "Pemprov Jakarta harus mengecek ulang dan memastikan kawasan tersebut sesuai peruntukan atau tidak," ujarnya saat dihubungi RM.id, Rabu (8/12) sore.

Kata Nirwono, jika kawasan tersebut bukan peruntukan untuk hunian, kawasan itu dikembalikan sesuai peruntukannya. Namun jika memang untuk peruntukan maka bisa dilakukan peremajaan atau penataan ulang.

Baca juga : Kepala BPIP: Korban Corona Dihormati Layaknya Pahlawan

Penataan ulang kawasan itu, diungkap Nirwono, meliputi penataan bangunan dan lingkungan, jaringan listrik dan gas (penyebab utama kebakaran). Tak hanya itu, jaringan air bersih dan pompa hidran, tempat evakuasi, dan  jalur evakuasi harus dirancang ulang. Sehingga kawasan menjadi bebas kebakaran.

Pemprov DKI juga kudu melakukan pendekatan kepada masyarakat  terdampak agar mau dipindahkan ke rusun terdekat atau penataan bangunan ulang jika kawasan itu sesuai peruntukan hunian. Untuk melakukan itu Pemprov DKI, kata dia, hanya memiliki waktu emas paling lambat dua minggu pasca kebakaran. 

"Pemprov DKI harus memberi kepastian apa yang akan dilakukan. Apakah ditataulang atau harus direlokasi,  sehingga masyarakat mendapatkan kepastian kawasan mereka akan terbebas dari ancaman kebakaran kedepannya," tandas Nirwono. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense