RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan tidak ada kewajiban mengubah dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan.
Baca juga : BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku
"Masyarakat bisa mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," kata Kepala korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi di Jakarta, Senin (27/6).
Baca juga : Zulhas Nggak Punya Jurus Baru
Menurutnya, pergantian surat-surat itu bisa dilakukan setelah tahun kelima, seperti SNTK kendaraan yelah habis, baru akan dilakukan pergantian PNBP yan berlaku sekarang.
Baca juga : Dubes Jerman Sambut Baik Ajakan Kolaborasi Pengurus GMKI
"Prosesnya bisa bertahap," tutupnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.