Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perubahan Nama Jalan Di Ibu Kota
BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku
Senin, 27 Juni 2022 14:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyatakan sertipikat tanah dengan dokumen lama masih berlaku walaupun terjadi perubahan nama jalan.
Baca juga : PLN Operasikan Trafo GIS Depok Baru II
"Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono di Jakarta, Senin (27/6).
Baca juga : Per Juni 2022, Program Padat Karya Jalan Serap 49.427 Tenaga Kerja
Menurutnya, tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.
Baca juga : Konser Kebangsaan Gus Muhaimin Disambut Meriah Warga Tangerang
“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan,” jelasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya